Skema Sertifikasi
Manajemen Risiko Perbankan
Sesuai SKKNI No. 218 Tahun 2020 tanggal 12 Mei 2020 dan KKNI No. KEP-18/D.02/2021 tanggal 10 November 2021, Unit Kompetensi pada sertifikasi bidang Manajemen Risiko adalah sebagai berikut.

General Banking
Sesuai SKKNI No. 90 Tahun 2019 tanggal 17 Mei 2019 dan KKNI No. KEP-1/D.02/2024 tanggal 3 Januari 2024, Unit Kompetensi pada sertifikasi bidang General Banking adalah sebagai berikut.

Audit Intern Bank
Sesuai SKKNI No. 215 Tahun 2017 tanggal 3 Agustus 2017 dan KKNI No.KEP-72/D.02/2024 tanggal 19 November 2024, Unit Kompetensi pada sertifikasi bidang Audit Intern Bank adalah sebagai berikut.

Funding & Services
Sesuai SKKNI No. 326 Tahun 2013 tanggal 12 Desember 2013, Unit Kompetensi pada sertifikasi bidang Funding & Services adalah sebagai berikut.

Wealth Management
Sesuai SKKNI No. 17 Tahun 2018 tanggal 19 Februari 2018 dan KKNI No. KEP-69/D.02/2024 tanggal 8 November 2024, Unit Kompetensi pada sertifikasi bidang Wealth Management adalah sebagai berikut.

Operasional Perbankan
Sesuai SKKNI No. 327 Tahun 2013 tanggal 12 Desember 2013, Unit Kompetensi pada sertifikasi bidang Operasional Perbankan adalah sebagai berikut.

Kredit Perbankan
Sesuai SKKNI No. 343 Tahun 2013 tanggal 16 Desember 2013, Unit Kompetensi pada sertifikasi bidang Kredit Perbankan adalah sebagai berikut.

Kepatuhan Perbankan
Sesuai SKKNI No. 143 Tahun 2022 tanggal 9 November 2022 dan KKNI No. KEP-2/D.01/2023 tanggal 25 Januari 2023, Unit Kompetensi pada sertifikasi bidang Kepatuhan Perbankan adalah sebagai berikut.

Anti Pencucian Uang dan Pencegahan
Pendanaan Terorisme (APU-PPT)
Sesuai SKKNI No. 144 Tahun 2022 tanggal 9 November 2022 dan KKNI No. KEP-3/D.01/2023 tanggal 25 Januari 2023, Unit Kompetensi pada sertifikasi bidang APU PPT adalah sebagai berikut.

